Nasional

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Tanah Air atau PWI Pusat menunjuk Ketua Area Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Pekerjaan (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang mana sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.

Ia mengungkapkan, diperlukan berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Tanah Air sebelum menyelenggarakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya pada waktu dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.

Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidak ada sah lantaran Zulmansyah telah diberhentikan secara tidak ada hormat.

Ia mengklaim, Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat itu telah dilakukan diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya bukan akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga sudah melaporkan beberapa pihak yang mana terlibat ke aparat penegak hukum.

Tuduhan pada laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat sudah pernah menciptakan laporan ke Polda Metro Jaya dan juga laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap tindakan Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Merespons itu, Zulmansyah mengungkapkan pemberhentiannya oleh seseorang yang digunakan telah dipecat berdasarkan tindakan Dewan Kehormatan adalah tak sah. Ia mengungkapkan, sudah ada mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidaklah lagi melakukan penandatanganan surat apa pun.

“Karena (Hendry) telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana,” ucap Zulmansyah.

ANTARA

Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma juga Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil pada pemilihan kepala daerah Jatim

Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Related Articles

Back to top button